SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI BAGI MASYARAKAT DI DESA BATU LEPOQ
Keywords:
edukasi remaja, pernikahan dini, pencegahan, keluargaAbstract
Pernikahan dini merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian karena dapat berkaitan dengan keberlanjutan pendidikan, kesehatan, kesiapan mental, serta kondisi sosial dan ekonomi remaja. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan pemahaman kepada remaja mengenai pengertian dan batas usia perkawinan, dampak pernikahan dini, serta upaya pencegahannya. Kegiatan dilaksanakan di Desa Batu Lepoq dengan peserta sebanyak 10 orang pemuda-pemudi berusia 13–16 tahun. Metode kegiatan dilakukan melalui sosialisasi dan diskusi interaktif dengan menggunakan materi visual mengenai pengenalan pernikahan dini, dampak pernikahan dini, dan langkah-langkah pencegahannya. Evaluasi dilakukan secara deskriptif berdasarkan respons peserta selama penyampaian materi dan diskusi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa seluruh peserta dapat memahami materi yang disampaikan. Diskusi juga memunculkan pertanyaan mengenai kondisi ketika orang tua memerintahkan atau menghendaki anak untuk menikah. Hal tersebut menunjukkan bahwa pencegahan pernikahan dini tidak hanya berkaitan dengan pemahaman remaja, tetapi juga membutuhkan komunikasi dan dukungan keluarga. Kegiatan ini memberikan ruang bagi remaja untuk memperoleh informasi dan mendiskusikan persoalan yang berkaitan dengan kesiapan perkawinan. Edukasi serupa perlu dikembangkan dengan melibatkan orang tua dan lingkungan keluarga agar upaya pencegahan pernikahan dini dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
References
Amidi, A., Araffa, Y., Dacosta, C. C., Susetya, G. A. P., Zahroh, I., & Nisa, S. K. (2024). Sosialisasi terhadap bahayanya pernikahan dini sebagai upaya pencegahan stunting di Desa Talun, Kemalang, Klaten. Jurnal Bina Desa, 6(1), 124–128. https://doi.org/10.15294/jbd.v6i1.49653
Fatmawati, F., Sutrisno, S., & Firdhausy, H. S. (2019). Program informasi konseling remaja di sekolah dalam mengatasi masalah pernikahan dini. HIGEIA (Journal of Public Health Research and Development), 3(1), 132–143. https://doi.org/10.15294/higeia.v3i1.28704
Khayuni, T. R., Sriwenda, D., Warrdani, S. W., & Agustiyowati, T. H. R. (2024). Edukasi pernikahan dini melalui Instagram dan TikTok terhadap peningkatan pengetahuan dan sikap remaja putri. HIGEIA (Journal of Public Health Research and Development), 8(3), 420–431. https://doi.org/10.15294/higeia.v8i3.72974
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019
Sugiyat, S., Azizah, A. N., Effendi, A., Oktatianti, T., Ni’madina, T. A., & Shiddiqi, M. A. A. (2025). Upaya penguatan kesadaran remaja: Sosialisasi pencegahan pernikahan dini di Desa Beji, Andong, Boyolali. BERDAYA: Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(3), 343–352. https://doi.org/10.36407/berdaya.v7i3.1595
UNICEF Indonesia, Badan Pusat Statistik, PUSKAPA Universitas Indonesia, & Kementerian PPN/Bappenas. (2020). Pencegahan perkawinan anak: Percepatan yang tidak bisa ditunda. UNICEF Indonesia. https://www.unicef.org/indonesia/id/laporan/perkawinan-anak-di-indonesia
World Health Organization. (2024a, April 10). Adolescent pregnancy. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/adolescent-pregnancy
World Health Organization. (2024b, November 26). Adolescent and young adult health. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/adolescents-health-risks-and-solutions

